Laporan Umur Piutang Transaksi

Video Tutorial Laporan Umur Piutang Transaksi


Panduan Tertulis Laporan Umur Piutang Transaksi

Laporan umur piutang transaksi adalah laporan yang digunakan untuk menganalisis status pembayaran piutang dari jamaah yang berutang kepada travel Anda. Laporan ini memberikan gambaran tentang berapa lama piutang yang belum dibayaran atau sudah jatuh tempo, dan membagi piutang tersebut ke dalam kategori atau kelompok berdasarkan umur piutang.

Pada sistem kami, laporan umur piutang transaksi jamaah dapat dilihat melalui 2 kategori, yaitu :

  1. Belum Jatuh Tempo.
  2. Sudah Jatuh Tempo.

 

Lalu, dari kedua kategori tersebut tersedia beberapa kategori waktu, seperti : 

  1. 0 - 30 hari: Piutang yang belum jatuh tempo atau baru saja jatuh tempo dalam 30 hari terakhir.
  2. 31 - 60 hari: Piutang yang sudah melewati batas waktu pembayaran antara 31 hingga 60 hari.
  3. 61 - 90 hari: Piutang yang sudah melewati batas waktu pembayaran antara 61 hingga 90 hari.
  4. Lebih dari 90 hari: Piutang yang sudah lebih dari 90 hari melewati batas waktu pembayaran.

 

Namun, sebelum dapat melihat laporan tersebut Anda perlu melakukan proses pengakuan pendapatan terlebih dahulu pada data pemberangkatan, hal ini sangat diperlukan untuk menyatakan bahwa pendapatan harus diakui ketika diolah dan diperoleh sistem, bukan ketika diterima saat masih dalam bentuk titipan piutang oleh sistem.

Bila Anda ingin melihat laporan umur piutang transaksi pada sistem, Anda dapat mengakses laporan tersebut pada Manajemen Keuangan, berikut panduannya :

1. Pada "Manajemen Keuangan" > Pilih Menu "Laporan Keuangan" > Klik "Umur Piutang Transaksi"

2. Klik "Perbarui Data Sekarang"

3. Tampilan Setelah Klik "Perbarui Data Sekarang"

Lakukan "perbarui data sekarang" bila Anda sebelumnya telah melakukan proses pengakuan pendapatan pada data pemberangkatan, untuk memperbarui laporan umur piutang transaksi.

 

Pada Laporan Umur Piutang Transaksi > Silakan Klik Tab Sesuai Kategori Laporan Berdasarkan :

1. Berdasarkan Hasil Rincian Piutang Bila Dilihat dari Total Piutang.

 

2. Berdasarkan Hasil Rincian Piutang Bila Dilihat dari Piutang Belum Jatuh Tempo.

 

3. Berdasarkan Hasil Rincian Piutang Bila Dilihat Piutang Sudah Jatuh Tempo.

 

4. Berdasarkan Hasil Rekap Piutang Bila Dilihat dari Total Piutang.

 

5. Berdasarkan Hasil Rekap Piutang Bila Dilihat dari Piutang Belum Jatuh Tempo.

 

6. Berdasarkan Hasil Rekap Piutang Bila Dilihat dari Piutang Sudah Jatuh Tempo.

Apabila Anda mengalami kendala dalam mengelola maupun melihat hasil dari Laporan Umur Piutang Transaksi. Silakan hubungi tim Erahajj untuk dapatkan bantuan lainnya. Anda dapat melihat tutorial lain pada halaman selanjutnya.

Twit Terbaru
Facebook ProHajj
messenger icon
messenger icon Chat Dengan Kami